Jumat, 14 September 2012

Lee Da Hae Diputus Bersalah Atas Pelanggaran Kontrak Film ‘Gabi’



Image
      Aktris Korea Lee Da Hae telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran kontrak karena dirinya telah dengan tidak hormat melanggar komitmennya untuk membintangi sebuah film.
      Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan aktris itu untuk membayar denda sebesar 210.000.000 (sekitar 7.7 juta) pada Ocean Film karena mengundurkan diri dari film ‘Gabi’.
      Ocean Film menggugat aktris dan agensinya tahun lalu sebanyak 360 juta won. Laporan mengatakan Lee Da Hae secara lisan setuju untuk melakukan syuting pada bulan Desember 2010 tetapi memutuskan untuk mengingkari perjanjian dan mundur.
      Lee Da Hae seharusnya memainkan peran utama Tanya dalam ‘Gabi’, sebuah film berdasarkan novel tentang seorang barista perempuan pada masa pemerintahan Raja Gojong pada abad ke-19.
      Sebuah berita di media Korea tentang Lee Da Hae dan aktor Joo Jinmo yang terpilih untuk bermain dalam film itu diterbitkan pada bulan Desember 2010.
     Dilaporkan mundurnya sang aktris dari ‘Gabi’ karena jadwal syuting film yang ditunda dan bahwa hal itu akan bertentangan dengan jadwal pembuatan film drama ‘Miss Ripley’, yang juga dibintangi Lee Da Hae pada bulan Mei tahun lalu.
     Akhirnya aktris Kim So Yeon menggantikan Lee Da Hae dalam film tersebut, yang dirilis di Korea pada awal tahun ini.

source : asiangrup.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar